THR Cair, Jangan Lupa Wakaf dan Zakat Via Online Biar Mudah

Bagikan :

satu hal yang paling ditunggu-tunggu pekerja menjelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja mendambakan THR untuk menyiapkan segala kebutuhan di hari raya setelah satu bulan lamanya menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

 

Walaupun ditunggu-tunggu, tidak banyak yang tahu bahwa THR merupakan kebijakan yang pertama kali muncul pada masa kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952) ini awalnya diperuntukkan hanya bagi para aparatur sipil negara. Kaum buruh pun saat itu sempat protes dan melakukan aksi mogok atas kebijakan ini. Namun akhirnya semua pihak ikut menikmati kebijakan yang berlaku hingga saat ini.

 

Sementara itu perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai macam kemudahan di dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah kemunculan beragam platform digital untuk berdonasi yang menyediakan beragam fitur mulai dari sedekah, zakat, wakaf.

 

 

Nadzir Baitulmaal Muamalat (BMM) misalnya, pada tahun 2021 meluncurkan platform donasi ayowakaf.com. Berbagai macam program wakaf di platform ayowakaf.com telah disiapkan bagi para dermawan seperti wakaf mushaf al-Qur’an, wakaf al-Qur’an braille, wakaf pembangunan pesantren penghafal al-qur’an, dan juga wakaf produktif.

Sebagaimana diketahui Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk mengeluarkan sebagian dari hasil pendapatannya untuk orang tak mampu, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun wakaf. Sementara cara menafkahkannya sudah diatur oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an.

Jadi, jika THR Anda cair, jangan ragu untuk berbagi rezeki melalui nadzir Baitulmaal Muamalat via platform ayowakaf.com. Semoga Allah selalu mudahkan langkah kita untuk berbagi sesama dan selalu dalam naungan keberkahan. Aamiin