Diantara jual beli yang dilarang dalam Islam yaitu menjual barang yang diharamkan, yang termasuk jual beli yang dilarang salah satunya adalah menjual bangkai. Adapun dasar hukum jual beli yakni mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (Q.s. Al-Baqarah,2:275) Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah Subhanahu Wata’ala menghalalkan keuntungan melalui perniagaan yakni Jual Beli dan mengharamkan Riba
Bangkai adalah binatang yang mati tidak dikarenakan penyembelihannya yang sesuai dengan syariat islam. Semua binatang yang haram dimakan itu berstatus sebagaimana bangkai, meski disembelih dengan cara cara yang di ajarkan oleh syariat islam.
Dalam hadits jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Artinya: “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Sumber Gambar: Tempo.co
Hadits tersebut menunjukkan seluruh bagian bangkai itu haram diperjual belikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjual belikan karena ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah begitupun dengan belalang. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjual belikan karena tidak termasuk dalam bangkai.
Adapun kulit bangkai barulah halal diperjual belikan ketika telah di-dibagh (disamak).
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya: “Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.” (HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728)
Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159.
Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai,
فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ »
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
- Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi.
- Pendapat kedua, lemak bangkai jika sudah disamak boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.
Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjual belikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli
Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:
Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225
An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf
Sumber:
3. http://journal.iaisambas.ac.id
==========================================================
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!