Wakaf Termasuk Amal Jariyah – Hadits berikut ini dikutip dari Bulugh Al-Marram oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani memaparkan pembahasannya tentang wakaf. Kita melihat hadits pertama yang menjelaskan wakaf termasuk amal jariyah.
Wakaf sendiri berarti menahan nilai pokoknya dan menjadikannya sebagai fii sabilillah sebagai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah). (Lihat Minhah Al-Allam 7:5)
Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 (tiga) hal : sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do’a anak shalih” (HR. Muslim no. 1631)
maksud dari sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung tau mengalir manfaatnya. Seperti wakaf tidak bergerak (tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Karena itulah Ibnu Hajar al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam pembahasannya tentang wakaf di dalam kitab Bulugh Al-Marram. Karena para ulama menggunakan istilah wakaf dengan sedekah jariyah.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini menjadi dalil akan sahnya wakaf dan pahala yang diperoleh begitu besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan mengalir pahalanya. Sebagai contoh, wakaf benda Tidak bergerak seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tersebut ada dan dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)
Imam Ash-Shan’ani pernah menyebutkan, “Para ulama mengartikan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama di Islam adalah wakaf ‘Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama di Islam adalah wakaf dari Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subul As-Salam, 5: 226)