Wakaf Termasuk Amal Jariyah, Inilah Penjelasan Lengkapnya

Bagikan :

Amal jariyah merupakan perbuatan dimana memberikan pahala yang terus mengalir tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia dan wakaf termasuk amal jariyah.

Wakaf sendiri diartikan sebagai menahan harta pokok dan menjadikannya untuk fie sabilillah dalam rangka bentuk qurbah (pendekatan diri kepada Allah Ta’ala)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meningeal Dunia, Makailas terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (hal) yaitu : Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim no. 1631)

Yang dimaksudkan dengan sedekah jariyah adalah amalan yang terus mengalir dan terus bersambung manfaatnya. Hal ini kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits di atas dalam bahasan wakaf dalam kitab Bulughul Maram dan juga para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits diatas merupakan dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang beget besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya”. (Minhah Al-‘Allam, 7:11)

Dan juga Imam Ash-Shan’ani menyebutkan bahwa, “Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Sahabat Umar bin Al-Khattab. Kaum Muhajirin berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf Umar.” (Subulul As-Salam, 5:226)

Pemahaman sebagian besar umat Islam di Indonesia bahwa harta yang bisa diwakafkan hanya sebatas tanah saja, selain itu tidak bisa.

Padahal, wakaf bisa dilakukan dengan jenis harta apapun dan dalam bentuk apapun, baik harta tidak bergerak seperti bangunan, tanah, sumur; ataupun harta bergerak seperti, uang, logam mulia, hak sewa, surat berharga, kendaraan, dan sebagainya.

 

 

Contoh Amalan Wakaf

Seseorang mewakafkan sebagian hartanya berupa uang tunai untuk pembangunan klinik kesehatan. Lalu, nadzir wakaf (Pengelola) mengelolanya dengan profesional sehingga mendapatkan keuntungan. Dan pokoknya wakafnya yaitu aset bangunan harus dijaga dan tidak boleh hilang.

Kemudian, keuntungannya tadi dimanfaatkan untuk program-program pendidikan, dakwah, sosial ataupun kemanusiaan.

Selama klinik tersebut beroperasi dan manfaatnya dirasakan oleh orang lain, maka orang yang berwakaf akan terus menerus mendapatkan pahala yang abadi.

Karena nilai pokok wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, tidak boleh hilang, maka aset atau harta wakaf tersebut akan terus ada selama-lamanya. Bahkan aset tersebut bisa berkembang dan juga memberikan keuntungan yang berkali lipat.

Sungguh besar pahala wakaf yang termasuk ibadah amal jariyah. Wakaf kini bisa dimulai dengan nominal Rp10.000,-. Yuk, abadikan kebaikanmu dengan berwakaf sekarang!