Wakaf Rumah Dakwah Rasulullah SAW untuk Keturunan Al Arqam

Bagikan :

Di awal dakwah, Rasulullah mengalami perlawanan sengit dari kaum kafir Quraisy. Maka Rasulullah menggunakan strategi penyebaran dakwah secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah berdakwah di salah satu rumah sahabatnya yang telah menerima hidayah. Rumah pertama adalah rumah anak muda bernama Al Arqam bin Abil Arqam di dataran Shafa sebagai markas dakwah islam. Letaknya yang agak terpencil dan pintu belakang yang bisa dimasuki tanpa terlihat oleh orang lain, menjadikan tempat yang cocok untuk beliau berdakwah. Sebagai pusat pembelajaran agama Islam di masa awal kenabian rumah Al Arqam disebut dengan Daarul Islam dan terus digunakan oleh umat Muslim sampai masuknya Umar bin Khattab ke dalam pelukan Islam.

Sumber: Tribunwiki.com

Semakin lama, perkumpulan umat Islam ini semakin banyak. Hingga tercatat ada sekitar 40 orang yang datang ke rumah Arqam, mulai dari yang tua sampai muda. Ketika itu Ali Bin Abi Thalib yang paling muda, usianya baru berumur 10 tahun dan Ubaidah bin harits yang paling tua berusia 50 tahun. Ketika itu tak ada kaum musyrikin yang mencurigai rumah ini sebagai pusat dakwah islam pertama. Keislaman Arqom tidak banyak yang tahu. Apalagi kala itu, ia masih berusia 16 tahun. Tak terbersit di benak mereka, rumah seorang remaja digunakan sebagai markas tempat berkumpulnya umat Islam kala itu.

Arqom berasal dari bani Makhzum. Suku ini dikenal sangat memusuhi Bani Hisyam, suku Rasulullah SAW dan pada masanya, kedua suku ini saling bersaing sehingga, kaum musyrikin sama sekali tak akan mengira Rasulullah SAW yang mengumpulkan orang-orang di rumah orang yang berasal dari suku yang memusuhi sukunya sendiri.

Setelah banyak orang yang memeluk islam dan Rasulullah memutuskan untuk melakukan dakwah secara terang-terangan. Rumah Al Arqam tidak lagi menjadi pusat dakwah, sehingga Al Arqam memutuskan untuk mewakafkan rumah tersebut ke anak keturunannya. Ikrar wakaf pun langsung dibacakan dirumahnya. Ikrar wakaf tersebut berbunyi “Bismillahirrahmanirrahim, inilah keputusan Al Arqam tentang rumah miliknya yang terletak di Shafa. Rumah ini dan tanahnya mulai saat ini merupakan wakaf. Ia tidak boleh dijual atau diwariskan”. Saksi dari pernyataan ini adalah Hisyam ibnul Ash dan seorang budak laki-lakinya. Sejak saat itu rumah Al Arqam ditetapkan sebagai wakaf dan ditempati oleh keturunan Al Arqam hingga akhirnya karena suatu sebab kepemilikannya beralih di era kekhalifahan Abu Ja’far al Manshur.

Penyebab kepemilikan rumah dakwah tersebut ke Abu Ja’far ialah ketika Abdullah bin Hasan r.a. melakukan pemberontakan kepada Abu Ja’far di Kota Madinah, Abdullah bin Utsman bin Arqam termasuk salah seorang yang membaiatnya, namun ia tidak turut dalam pemberontakan. Hal ini membuat Abu Ja’far bimbang menentukan hukumannya. Akhirnya, Abdullah ditangkap dan dijebloskan dipenjara. Setelah beberapa tahun, didapati Abdullah yang telah tua renta dan berumur kurang lebih delapan puluh lima tahun di penjara. Akhirnya, Abdullah diberikan penawaran akan dibebaskan dengan syarat menjual rumahnya. Meski sempat menolak, akhirnya Abdullah menyetujui untuk menjual rumahnya dan mendapatkan kebebasan serta imbalan tujuh belas ribu dinar. Akhirnya rumah Al Arqam beralih menjadi kepemilikan Abu Ja’far.

Wakaf yang dilakukan oleh Al Arqam saat itu dapat dikatakan sebagai wakaf Ahli. Wakaf ini boleh ditujukan untuk keluarga sendiri dan keturunannya. Keluarga yang masuk ke dalam wakaf ahli tidak hanya mengacu pada kondisi keluarga inti maupun keluarga besar saja. Orang yang melakukan wakaf atau yang bisa disebut wakif, dapat memberi wakaf kepada orang yang memiliki hubungan darah. Wakaf ini bertujuan untuk dapat membantu anggota keluarga dalam urusan finansial maupun kesehatan, meskipun untuk penerima wakaf yang berbeda negara sekalipun dalam pengertian wakaf ahli. Peraturan wakaf ahli ini juga didukung dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.

Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:

Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225

An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf

Sumber:

  1. https://www.republika.co.id/berita/qhcmba335/rumah-arqam-jadi-tempat-dakwah-pertama-islam
  2. http://repository.uinsu.ac.id/8368/1/BUKU%20SEJARAH%20PENDIDIKAN%20ISLAM.pdf
  3. https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/storage/perpustakaan/provinsi/e76782c8-ec78-43b5-bc37-e8bc5665f12d/buku-digital/d4ee97547d-6553519990.pdf
  4. Rizim Aizid. 2018. The Great Sahaba
  5. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/kenali-pengertian-wakaf-dan-syarat-yang-diperlukan

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

cara pengelolaan wakaf