Selama ini wakaf identik dengan makam, fasilitas ibadah baik masjid maupun mushola saja di mata masyarakat. Namun, masih jarang wakaf digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif. Padahal, sebenarnya ada obyek wakaf yang bisa dimanfaatkan oleh nadzir untuk kesejahteraan umat bahkan masyarakat. Hal tersebut dinamakan dengan wakaf produktif.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten, Prof. Dr. H. B. Syafuri, M. Hum mengutarakan jika hal ini dimungkinkan dengan mengurus “peruntukan” dalam ikrar wakaf yang dikelola.
“Peruntukannya harus diurus. Misalkan tanah wakaf ada 5000 meter, dibangun masjid 2000 meter. Sisanya bisa dijadikan produktif. Namun sesuai aturan, peruntukannya rubah dulu dari tempat ibadah menjadi kesejahteraan tempat ibadah,” singkatnya dalam acara Pembinaan Nazhir Kecamatan Pamulang yang digelar oleh BWI Perwakilan Tangerang Selatan.
Perubahan Peruntukkan Aset Wakaf
Perubahan peruntukan tersebut harus dilakukan agar nadzir/pengurus tanah wakaf tidak melanggar aturan hukum tentang wakaf.
“Karena jika peruntukannya adalah tempat ibadah kemudian dimanfaatkan untuk keperluan lain meskipun untuk kepentingan produktif nanti rawan terjadi tuntutan. Hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jangan sampai seperti itu padahal niatnya baik,” terang Syafuri menyambung. (24/10).
Hal lain yang harus dihindari dalam memproduktifkan wakaf adalah menjaminkan sertifikat tanah wakaf untuk modal tertentu.
“Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya bahkan diwariskan. Jadi putus saja, itu hadis lho. Tidak bisa sertifikat (wakaf) digadaikan lalu uangnya dibangun kontrakan di tanah tersebut untuk jadi produktif. Tidak bisa,” tegasnya.
Bahkan wakaf tidak bisa diambil kembali oleh ahli waris wakif. Dirinya mencontohkan kasus di wilayah Banten yang sempat ia urus.
“Ada seseorang mewakafkan tanah 5000 meter tidak dibangun masjid semua karena terlalu luas. Kemudian sisanya digugat oleh ahli waris untuk diambil alih kembali ke pengadilan. Saya komunikasi saja dengan hakimnya, saya tanya ‘apakah mau dikabulkan itu gugatan?’ dan alhamdulillah hakimnya jawab ‘enggak lah pak. Saya juga takut itukan tanah wakaf’. Jadi gugatan terhadap tanah wakaf banyak dimenangkan status wakafnya,” tambah Syafuri lagi.
Tanah wakaf hanya bisa dilakukan penggantian atau ruislag.
“Syaratnya pengganti itu nilainya harus lebih tinggi atau bidangnya lebih luas,” tambanya lagi.
Wakaf, juga bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat. Asalkan produktifitasnya sesuai aturan dan penggunaannya dilakukan bagi kesejahteraan umat.
“Bahkan menurut Undang-Undang kan ada hak nadzir sebanyak 10% jika wakaf produktif memperoleh keuntungan. Nah sisanya ya untuk umat,” singkatnya menjelaskan.
Dosen UIN Banten itupun memberi contoh adanya wakaf produktif yang memberi sangat besar.
“Di Turki, wakaf itu sampai bisa memberikan beasiswa bagi warganya. Berarti kan sangat besar putarannya. Nah ini bisa dicontoh, diterapkan di Indonesia,” tukas dia.
Sumber : bwitangsel.or.id
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!