Manusia telah mengenal berbagai macam wakaf sejak terbentuknya tatanan kehidupan bermasyarakat di muka bumi. Setiap masyarakat atau kebanyakan anggota masyarakat menyediakan pelayanan umum yang dibutuhkan oleh manusia. Jalan-jalan, mata air dan sarana-sarana umum lainnya merupakan contoh wakaf yang dikenal sejak dulu kala.
Wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad SAW, pada 1 Hijriah atau sekitar 622 M. Ketika hijrah bersama kaum Muhajirin dari Makkah ke Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar taqwa sejak dari pertama, dan menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan dīn al Islām. Masjid ini berdiri sekitar beberapa kilometer sebelum memasuki Madinah. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar.
Sumber: Suaraislam.id
Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah SAW dengan harga delapan ratus dirham. Awalnya, unta tunggangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di suatu tempat di Madinah, maka kaum muslimin menjadikannya sebagai tempat untuk menunaikan shalat. Rupanya tempat itu merupakan tempat penjemuran kurma milik Suhail dan Sahl, dua anak yatim dari Bani Najjar yang berada dalam pemeliharaan As’ad bin Zurarah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kedua anak yatim itu dan menawar tanah itu untuk dijadikan masjid. Tetapi kedua anak itu berkata: “Justru kami ingin memberikannya kepada anda, wahai Rasulullah”. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa enggan menerima pemberian dua anak yatim ini. Setelah melakukan diskusi dan melakukan pembelian tanah anak yatim, Rasulullah wakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang hingga kini kita kenal sebaga Masjid Nabawi.
Pembangunan masjid Nabawi hanya membutuhkan waktu 12 hari saja. Sehingga dapat dibayangkan saat itu masjid ini cukup sederhana dan belum semegah seperti saat ini. Panjang awal masjid Nabawi adalah 70 hasta dan lebar 60 hasta atau 35 m x 30 m. Atap yang digunakan menggunakan pelepah kurma dengan lantai berbatu, pada kala itu terdapat 3 pintu yang sangat sederhana. Proses pembangunan Rosulullah mengutamakan melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya seperti Al Yamami dan Ammar Bin Yassir.
Anas bin Malik yang meriwayatkan hadis ini menuturkan, “Saat itu di area pembangunan terdapat kuburan orang-orang musyrik, puing-puing bangunan, dan pohon kurma. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memindahkan mayat di makam tersebut, meratakan puing-puing, dan menebang pohon kurma.” Masjid Nabawi adalah masjid yang dibangun dengan landasan ketakwaan. Di antara keutamaan masjid ini adalah dilipatgandakannya pahala shalat di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjid al-Haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Setelah Perang Khaibar pada tahun 7 Hijriyah, jumlah kaum Muslimin semakin bertambah, maka Masjid Nabawi diperluas menjadi 50 m x 50 m. Itulah perluasan Masjid Nabawi terakhir hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh pemiliknya, Abdurrahman bin Auf RA. Dia dikenal sebagai saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.
Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:
Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225
An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf
Sumber:
- Solikhul Hadi. 2020. Perkembangan Wakaf Dari Tradisi Menuju Regulasi. Jurnal Zakat dan Wakaf. Volume 1(1).
- https://republika.co.id/berita/kolom/kalam/18/01/21/p2vuod396-wakaf-sebagai-gaya-hidup
- https://kisahmuslim.com/3786-sejarah-masjid-nabawi.html
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!