Satu hal yang paling ditunggu-tunggu pekerja menjelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Para karyawan menginginkan THR untuk menyiapkan segala kebutuhan di hari kemenangan setelah satu bulan lamanya menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Walaupun ditunggu-tunggu, tak banyak yang tahu bahwa THR merupakan kebijakan yang pertama kali muncul pada masa kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952) ini awalnya diperuntukkan hanya bagi para aparatur sipil negara. Kaum pekerja pun saat itu sempat protes dan melakukan aksi mogok atas kebijakan ini. Namun akhirnya semua pihak ikut menikmati kebijakan yang berlaku hingga saat ini.
Sementara itu perkembangan teknologi telah membawa berbagai macam kemudahan di dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah kemunculan beragam platform digital untuk berdonasi yang menyediakan beragam fitur mulai dari sedekah, zakat, wakaf.
Nadzir Baitulmaal Muamalat (BMM) misalnya, pada tahun 2021 meluncurkan platform donasi ayowakaf.com. Berbagai macam program wakaf di platform ayowakaf.com telah disiapkan bagi para donatur seperti wakaf mushaf al-Qur’an, wakaf al-Qur’an braille, wakaf pembangunan pesantren penghafal al-qur’an, dan juga wakaf produktif.
Sesuai yang kita ketahui Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk mengeluarkan sebagian dari hasil pendapatannya untuk orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun wakaf. Sementara cara menafkahkannya sudah diatur oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an.
Jadi, jika THR Anda cair, jangan ragu untuk berbagi rezeki melalui nadzir Baitulmaal Muamalat via platform ayowakaf.com. Semoga Allah selalu mudahkan langkah kita untuk berbagi sesama dan selalu dalam naungan keberkahan. Aamiin