Wakaf merupakan salah satu instrumen yang memiliki potensi luar biasa dalam memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial masyarakat di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada 29 September 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, besarnya potensi wakaf di Indonesia dapat memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial masyarakat.
“Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus Rp 188 triliun,” ujar belia saat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), selasa (26/1/2021)
Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta agar pemanfaatan wakaf tidak terbatas pada tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Sumber: Canva
Digitalisasi Wakaf
Adapun teknologi digital dapat menjadi jembatan untuk mengakselerasi pengembangan wakaf. Teknologi tersebut juga dapat digunakan sebagai praktik pengelolaan wakaf yang transparan dan kredibel, sesuai prinsip syariah.
Di Indonesia, donatur dapat berwakaf melalui beragam via layanan elektronik perbankan, seperti QRIS Code, Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking dan ATM. Selain itu, beragam saluran non-bank juga giat mengedukasi wakaf, seperti Digital Wallet, E-commerce Platform, Fintech dan Crowdfunding Platform. Beberapa crowdfunding platform bahkan disiapkan secara khusus oleh perbankan syariah untuk kemudahan bagi nasabahnya.
Dengan minat berwakaf tanah yang tinggi, pemerintah juga saat ini memberikan kebijakan digitalisasi pencatatan ikrar wakaf, proses pendaftaran nadzir, hingga pelaporan pengelolaan wakaf. Dalam aspek pertanahan, sudah mulai digulirkan pula digitalisasi sertifikasi tanah wakaf yang terintegrasi dengan Geographical Information System dan Peta Induk Tata Ruang Wilayah.
Nadzir Baitulmaal Muamalat (BMM) juga menghadirkan ayowakaf.com sebagai platform digital crowdfunding dengan berbagai fitur untuk mempermudah para donatur untuk berwakaf.
Seperti diketahui, bentuk wakaf yang dikenal masyarakat secara umum berupa lahan atau bentuk aset lainnya. Namun, melalui Ayowakaf.com, wakif atau donatur dapat berwakaf tanpa harus menunggu lama untuk segera berwakaf.
Platform tersebut memberikan kemudahan kepada para wakif atau donator dengan pilihan nominal sesuai dengan kemampuan, pilihan metode pembayaran, dan juga informasi-informasi lainnya yang berkaitan tentang program-program wakaf Nadzir BMM.
Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:
Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225
An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf
Sumber:
- https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Materi-Khutbah-Jumat-Inovasi-Wakaf.pdf
- http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/download/6415/pdf
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!