Salah satu ibadah yang amalan dan kebaikannya tidak akan terputus bahkan setelah orang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf sudah tentu tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Dan harta yang biasa diwakafkan disebagian umat islam adalah sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk masjid, madrasah, dan makam. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.
Memberikan harta benda wakaf biasanya dibatasi untuk hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencapai manfaat yang baik bagi semua masyarakat. Wakaf ini juga memiliki dalil di dalam Al-Quran dan hadits, seperti ibadah-ibadah lainnya. Dalil yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam mewakafkan hartanya untuk jalan kebaikan. Manfaat dari wakaf sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga kehidupan akhirat.
Lalu bagaimana arti wakaf itu dan apakah ada jenis-jenisnya. Bagaimana dengan dalil yang ada di Al-Qur’an Al-Hadits, dan keutamaan dari wakaf. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang wakaf, simak artikel di bawah ini.
Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sedangkan dalam buku-buku fikih, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fikih adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas.
Jenis-jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukkan
Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, mushaf Al-Qur’an dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Lalu, Wakaf Ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.
Kemudian, Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
Berdasarkan Harta
Macam-macam wakaf selanjutnya yaitu berdasarkan harta yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Contoh wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, bangunan, kebun, sumur, dan benda tidak bergerak lainnya. Umumnya wakif memiliki sertifikat tanah wakaf. Lalu, contoh wakaf benda bergerak selain uang yaitu surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, transportasi, dan lain sebagainya.
Terakhir, wakaf benda bergerak berupa uang. Seperti namanya, wakaf jenis tersebut merupakan wakaf yang berbentuk tunai, seperti wakaf uang, wakaf saham, cash wakaf linked sukuk.
Berdasarkan Waktu
Selanjutnya, macam wakaf berdasarkan waktu terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf Muabbad merupakan jenis wakaf waktu yang diberikan untuk jangka waktu selamanya. Wakaf jenis tersebut tidak bisa diambil kembali oleh wakif saat ia sah memberikannya kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk dikelola.
Lalu, Wakaf Mu’aqqot merupakan merupakan wakaf sementara yang dikelola nadzir hingga jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Jenis harta wakaf ini akan dikembalikan nadzir kepada wakif setelah waktu yang ditentukan berdasarkan ikrar wakaf.
Cara kerja wakaf sementara seperti sistem sewa, contohnya sebuah diwakafkan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat. Jika sudah 10 tahun, maka aset wakaf dikembalikan kepada wakif.
Hukum Wakaf
Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah. Disebutkan dalam AL-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Selain itu, infak di jalan Allah juga dijelaskan di dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ
وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Selain dari Al-Quran, ada juga hadits yang menerangkan tentang wakaf, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini, yang berbunyi,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
“Dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhu, mengatakan bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian Umar menemui Nabi Muhammad SAW untuk meminta saran. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kamu bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.”
Selain hadits di atas ada juga hadits yang menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal jariah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika manusia meninggal, maka terputus lah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”
Di Indonesia sendiri, amalan wakaf sudah dilakukan oleh orang-orang Islam sebelum Indonesia merdeka. Maka dari itu pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Peraturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian wakaf, tujuan wakaf, unsur-unsur wakaf dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 2006.
Keutamaan Berwakaf
Tidak hanya amal bersedekah saja, amal wakaf juga memiliki manfaat di dunia dan kehidupan akhirat. Berikut adalah manfaat dari wakaf yaitu:
- Mendapatkan amal jariah
Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama hidupnya sampai ia meninggal dunia. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim yang berbunyi,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”
- Mempererat tali persaudaraan
Dengan mewakafkan harta yang bisa digunakan oleh masyarakat umum tentunya akan mempererat tali persaudaraan, karena sama-sama bisa menikmati sarana dari wakaf tersebut.
- Membantu pembangunan negara
Harta yang diwakafkan untuk membangun sarana umum seperti masjid, sekolah, fasilitas kesehatan atau jalanan tentunya akan bisa dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh dalam pembangunan negara.
- Membangun jiwa sosial yang tinggi
Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Dengan berwakaf tentunya akan meringankan beban orang yang lebih membutuhkan.
Wakaf merupakan salah satu sedekah yang memberikan kebaikan terus-menerus, pahala abadi sepanjang masa, meskipun yang bersedekah sudah wafat yaitu beramal dengan wakaf, nggak harus dengan nominal besar ataupun punya asset yang banyak. Cukup sisihkan perbulan Rp 20.000,- sudah bisa ikut berwakaf. Anda bisa berwakaf melalui ayowakaf.com.
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!