Pengertian Wakaf, Hukum, Rukun dan Syaratnya

Bagikan :

Istilah wakaf memang cukup populer di telinga masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri, contohnya mungkin Anda pernah melihat sebidang tanah atau masjid dengan papan tulisan “Tanah ini adalah Tanah Wakaf”, “Masjid ini diwakafkan oleh”, atau “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah”. Wakaf seringkali diartikan secara sempit sebagai salah satu bentuk sumbangan sedekah. Namun sebetulnya wakaf memiliki pengertian yang luas. Yuk, simak penjelasannya!.

 

Pengertian Wakaf

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Atau juga wakaf bisa diartikan Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

 

Dasar Hukum Wakaf

Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah

Di antara hadits yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadits yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanah tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaatnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.

Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Hadits lain yang menjelaskan wakaf adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah yang berbunyi;

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” (HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy)

 

Hukum Wakaf Berdasarkan Hukum Positif

Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

 

Rukun dan Syarat Wakaf

Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :

  • Syarat Wakif; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
    • Merdeka,
    • Berakal sehat,
    • Dewasa,
    • Tidak di bawah pengampuan
  • Syarat Mauquf; Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Benda tersebut harus mempunyai nilai,
    • Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
    • Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
    • Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.
  • Syarat Mauquf ‘Alaih; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
    • Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
    • Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
    • Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.
  • Syarat Shighat; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
    • Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
    • Shighat tidak diikuti syarat bathil.
    • Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
    • Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

 

Keistimewaan Wakaf

Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.

Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy) Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud wakaf.

Semoga bermanfaat.

 

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

pengertian wakaf - ayo wakaf