Pahala Mengalir Abadi Dengan Wakaf

Bagikan :

Tahukah Sobat Derma apakah yang dimaksud dengan wakaf? Wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslimin, yaitu berupa pembelanjaan harta benda. Wakaf dianggap mulia karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus menerus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkan harta wakaf tersebut, maka semakin banyak pula pahala bagi orang yang berwakaf. Terlebih lagi, jika yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang memiliki ilmu agama dan ahli ibadah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Buah dari amalan ini akan tidak hanya dipetik oleh pekawakafnya di dunia tetapi juga saat hari kiamat nanti.

 

Program wakaf sumur yang diinisiasi nadzir BMM di daerah bencana Mamuju, Sulawesi Selatan

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

 

Sedekah jariyah merupakan amalan yang terus bersambung manfaatnya. Para ulama menafsirkan yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini menjadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Sebagai contoh wakaf tanah, kitab, dan mushaf yang selama benda-benda tersebut dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11). Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari ‘Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5: 226)

 

Sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,  Terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, yaitu:

  1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
  3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan
  4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf.

 

Yuk Sobat Derma kita berwakaf untuk menjadi amal jariyah kita di akhirat kelak. Mari berwakaf melalui website ayowakaf.com baik berupa wakaf uang maupun wakaf melalui uang. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang beruntung, yang mendapatkan pahala jariyah. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.

 

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf.com. Caranya, klik gambar di bawah ini!

pahala wakaf - ayo wakaf