Miliki Kementrian Wakaf, Yordania Kembangkan Wakaf Produktif

Bagikan :

Yordania adalah sebuah negara berbentuk kerajaan di Tepi Barat Sungai Yordan. Negara dengan Ibu Kota Amman ini termasuk salah satu negara yang tergolong berhasil dalam mengimplementasikan wakaf produktif. Pelaksanaan wakaf di Yordania didasarkan pada Undang-undang Wakaf No. 25/1947. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga Syari’ah, kuburan-kuburan Islam, urusan haji, dan urusan fatwa. Undang-undang ini diperkuat oleh Undang-undang Wakaf No. 26/1966 yang mempertegas peran Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam dalam pengelolaan wakaf. Kementerian Wakaf membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri. Majelis Tinggi Wakaf menetapkan usulan-usulan yang ada di Kementerian, kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapatkan pengesahan.

Sumber: www.pixabay.com

Dari sekian pendapatan yang diperoleh, pada tahun 1984, terkumpulah sejumlah pendapatan dari pengembangan wakaf yang mencapai 1.030 juta dinar Yordania. Jumlah yang demikian tinggi ini memang tidak dengan mudah dan semena-mena dibelanjakan oleh Kementerian Wakaf. Sehingga untuk memudahkan alokasi pendapatan yang ada, pemerintah mendirikan Direktorat Pembangunan dan Pemeliharaan Wakaf Islam yang bertugas untuk memelihara, memperbaiki, dan membantu tugas-tugas Kementerian Wakaf. Kementrian wakaf di Yordania disebut Wizratul Auqaf. Keberadaan Wizratul Auqaf mampu fokus dalam mengembangkan dan mengelola wakaf, bahkan wakaf produktif berhasil dijalankan melalui sektor pertanian dan pariwisata.

Praktek pengelolaan wakaf produktif di Yordania dengan sistem mengkolaborasikan wakaf uang dengan zakat tanah atau properti. Hasil dari pengelolaan wakaf kemudian digunakan untuk berbagai proyek kemaslahatan umat. Ada empat pengembangan wakaf produktif yaitu:

  1. Tanah pertanian dikembangkan sebagai tempat wisata. Disana, tanah pertanian digunakan untuk perkebunan yang terdiri dari 200 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam.
  2. Perumahan penduduk di beberapa kota diperbaiki. Di dekat kota Amman ada kota seluas 79 Dunum (ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 m2) dan di area tersebut ada tanah pertanian yang ditanami 1346 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam.
  3. Dibangun rumah untuk petani pengelola kebun zaitun, anggur, kurma, dan buah badam. Wilayah perumahan ini memiliki luas 84 dunum dengan aset produktif berupa 2300 pohon zaitun
  4. Dibangun sebuah tempat suci di daerah selatan. Masih banyak daerah-daerah dengan potensi dikembangkannya sebuah perkebunan zaitun dengan dana wakaf, seperti daerah di bagian tepi timur dan tepi barat.

Banyak capaian yang diperoleh oleh Kementerian Wakaf Yordania dari pengembangan wakaf tersebut, seperti membuka lembaga pendidikan tinggi seperti Fakultas Dakwah Syariah dan Ushuluddin; mendirikan 53 tempat belajar Al-Qur’an dan Al-Hadits, mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan, mesjid-mesjid dan kota-kota kerajaan; pemberian beasiswa pendidikan; pendirian lima kantor (seperti Islamic Centre) di kota-kota kerajaan; membangun rumah yatim dan piatu, mendirikan percetakan mushaf Al-Qur’an, bantuan kepada rumah sakit, menerbitkan buku-buku dan majalah Islam di Amman; mendirikan lembaga Arkeologi Islam dan lembaga peninggalan-peninggalan islam; dan lainnya.

Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:

Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225

An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf

Sumber:

  1. Kasdi A. Dinamika Pengelolaan Wakaf Di Negara-Negara Muslim.
  2. https://www.bwi.go.id/7632/2022/01/10/kisah-mengembangkan-wakaf-pertanian-dan-pariwisata-dari-yordania/
  3. Hadi S. 2015. Perkembangan Wakaf dari Tradisi Menuju Regulasi. Jurnal Zakat dan Wakaf. Volume 2 (1).
  4. Djunaidi Achmad dan Thobieb Al-Asyhar. 2007. Menuju Era Wakaf Produktif. Jakarta (ID): Mumtaz Publishing.

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

cara pengelolaan wakaf