Konsep tukar guling adalah salah satu cara transaksi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), tukar guling artinya menukar barang dengan tanpa menambah uang. Tujuan kegiatan tukar guling tanah di Indonesia tidak lain adalah untuk kemanfaatan. Menurut H.M. Ridwan, “Tukar menukar adalah perjanjian yang bermaksud mempertukarkan barang yang dikuasai oleh suatu pihak dengan barang lain yang dikuasaai oleh pihak lain”. Persoalan tukar guling tanah wakaf memiliki beberapa pandangan yang berbeda. Di Indonesia, tukar guling tanah wakaf diatur dalam Undang-undang Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
Sumber: KBBI-Lektur.ID
Umumnya dalam undang-undang wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun, ketentuan pada undang-undang terkait perubahan status harta benda wakaf terdapat pengecualian apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan tersebut dipergunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pada pelaksanaan dimaksud dapat berlaku setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia dengan catatan harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Selanjutnya ketentuan perubahan status harta benda wakaf baik persyaratan dan pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006. Secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi terkait tukar guling tanah wakaf yaitu, a) harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan; b) nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula dengan objek perhitungan bahwa harta benda penukar memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf dan harta benda penukar berada di wilayah strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan tukar guling tanah wakaf antara lain: 1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen, 2. Melakukan pengecekan dokumen proses permohonan penukaran/ perubahan harta benda wakaf. 3. Melakukan penilaian perubahan status. Dengan Melakukan wawancara kepada nazhir/masyarakat dan kunjungan lapangan untuk menghimpun informasi-informasi mengenai: Latar belakang penukaran/perubahan status harta benda wakaf; asal usul inisiatif penukaran/perubahan; latar belakang hubungan dengan pemilik harta benda penukar; dan rencana kerja nazhir.
Hal-hal tertentu yang telah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama atas perubahan atau alih fungsi tanah wakaf tersebut dapat dilakukan dengan alasan, a) karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif dan b) karena adanya kepentingan umum yang mendesak. Jadi sebetulnya Ruislag tanah wakaf boleh asal memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku.
Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:
Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225
An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf
Sumber:
- Kamus Besar bahasa Indonesia. Balai pustaka. edisi ketiga. Hal 1217.
- Ridwan Indra RA. 1996. Ragam Perjanjian di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta (ID): Hal 3.
- Undang-undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia
- Himpunan Peraturan Perundang-undangan Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. hal. 167.
- Mahasna dan Al-Muin. 2019. Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf. Volume 12 Edisi Juni. Hal 86-104.
- Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 49 ayat 3 dan pasal 50.
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!