Mengenal Gerakan Nasional Wakaf Uang

Bagikan :

Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 lalu. Gerakan Nasional Wakaf Uang mendatangkan pro kontra di masyarakat karena adanya kekhawatiran dana dari wakif tidak dikelola dengan benar atau untuk membiayai program pembangunan pemerintah. Kekhawatiran tersebut langsung direspons oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin bahwa pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Pemerintah itu fasilitator, memfasilitasi supaya dana yang potensinya besar ini bisa kita pungut, himpun dan kemudian diinvestasikan,” kata K.H. Ma’ruf Amin.

Hal senada pun disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof. Muhammad Nuh yang menegaskan wakaf uang tidak masuk ke kas negara. Wakaf uang yang terhimpun akan dikelola oleh lembaga nazhir yang kompeten untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya.

“Tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau Kementerian Keuangan,” jelasnya.

 

 

Lalu, apa itu sebenarnya wakaf uang?

Fatwa mengenai wakaf uang sebenarnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian wakaf uang ini di dalamnya termasuk surat-surat berharga.

MUI menjelaskan, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah. Nilai pokok dari wakaf uang pun harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

 

Hanya Bisa diinvestasikan di instrument Syariah

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada pengelola wakaf atau nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

 

 

Baitulmaal Muamalat (BMM) adalah salah satu lembaga nazhir yang kredibel dan mendukung gerakan wakaf uang. Pasalnya, wakaf uang sudah dipraktikkan dan disalurkan kepada masyarakat secara produktif melalui program beasiswa pendidikan, bantuan untuk UMKM. Melalui skema wakaf produktif, anak-anak yang kurang mampu dalam hal finansial dari tingkat SD – Sarjana akan diberikan beasiswa pendidikan maupun bantuan santunan pendidikan. Selain itu, ada juga dari program CWLS yang surplusnya diperuntukkan untuk UMKM.

Oleh karena itu, wakif tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya terkait ke mana dana wakaf tersebut disalurkan. Melalui pengelolaan pogram secara transparan dan profesional, pemanfaatan setiap wakaf yang terhimpun akan dilaporkan secara periodik melalui platform website ayowakaf.com. Tentu saja gerakan wakaf uang dan wakaf produktif ini membutuhkan dukungan dari masyarakat. Tujuannya adalah agar kita saling memberi kebermanfaatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

 

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

gerakan nasional wakaf uang - ayo wakaf