Islam memberi kesempatan pada umatnya untuk bersedekah dan berwakaf untuk mensucikan hartanya. Tidak hanya menambah pahala kebaikan, wakaf juga memiliki banyak manfaat, baik bagi yang mewakafkan dan juga yang menerimanya.
Berbicara tentang wakaf, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa wakaf hanya berupa tanah dan bangunan saja, atau hanya sebatas diperuntukkan untuk pembangunan masjid/musholla, madrasah, dan makam. Padahal pada penerapan jenis-jenis wakaf sangat beragam. Mari kita bahas lebih mendalam tentang wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia, memaparkan wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang bisa diartikan menahan, diam ataupun berhenti. Jika kata tersebut dihubungkan dengan harta atau kepemilikan seseorang seperti tanah, binatang ternak dan lain sebagainnya. Maka dapat disimpulkan, Wakaf adalah pembekuan hak milik pribadi/kelompok untuk memberikan manfaat tertentu.
Nah, setelah kita mengetahui tentang pengertian Wakaf. Wakaf secara umum dibagi dalam empat jenis, yaitu:
Jenis-jenis Wakaf dalam Islam
1. Wakaf berdasarkan peruntukannya
Jika berdasarkan pada peruntukannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi.
- Wakaf ahli maksudnya adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan serta jaminan sosial bagi keluarga dan kerabat sendiri yang sudah ditunjuk sebelumnya.
- Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum merupakan harta yang diserahkan pada nazhiruntuk dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan kemasyarakatan secara umum.
2. Wakaf berdasarkan waktu
Dari jenis wakaf ini, wakaf juga dibedakan menjadi dua jika mengacu pada jangka waktu pemberiannya, yaitu:
- Wakaf yang diberikan untuk selamanya (muabbad),
- Wakaf jangka waktu tertentu (mu’aqqot) yaitu harta yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
3. Wakaf berdasarkan jenis harta
Berdasarkan jenis harta ini, wakaf juga bisa dikelompokkan menjadi tiga macam :
- Harta atau benda yang tidak bergerak, yang bisa berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berhubungan dengan tanah, serta benda dan harta yang tidak bergerak lainnya.
- Benda atau harta yang bergerak selain uang, berupa benda yang bisa berpindah, benda atau harta yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan, surat keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lain, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, serta air dan bahan bakar minyak.
- Harta atau benda yang bergerak berupa uang. Jelas kelompok ini adalah wakaf tunai atau cash waqf.
4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta
Jika berdasarkan pada penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Mubasyir/dzati, yang merupakan harta wakaf yang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan bisa secara langsung digunakan. Harta yang masuk dalam golongan ini seperti madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
- Istitsmary yaitu wakaf yang tujuannya untuk penanaman modal dalam produksi barang, kemudian hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Pahala yang Terus Mengalir Bagi Pewakafnya
Dalam surat Al-Baqarah (2): 261 dijelaskan jika selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan atau memberikan manfaat bagi orang lain, maka pahalanya akan terus mengalir.
Biarpun pewakafnya telah meninggal dunia, pahalanya tidak akan berhenti. Wakaf juga bisa disebut ‘harta’ yang bisa dibawa mati.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah (2): 261)
Semoga bermanfaat. Allahu A’lam Bish Showab
Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!