WAKAF ITU TAHAN POKOKNYA SALURKAN HASILNYA
Wakaf produktif menjadikan wakafmu akan tetap utuh sehingga pahalamu pun akan mengalir sepanjang masa
WAKAF DAKWAH
Merupakan program yang dikhususkan untuk memperkuat dakwah Islam terhadap masyarakat di daerah terpencil maupun perkotaan dengan memberikan pembinaan maupun berupa pembangunan infrastruktur masyarakat yang bersifat mendasar (asasi) melalui wakaf uang atau wakaf melalui uang. Sehingga mereka semakin kokoh iman dan istiqomah dalam berIslam, seperti program pembangunan masjid atau musholla, pembangunan sumur, sarana transportasi da’i, tebar mushaf al-Qur’an dan lain-lain.
WAKAF Pendidikan
Kita semua meyepakati bahwa pendidikan (bukan sekedar sekolah) adalah kebutuhan dasar setiap muslim. Bahkan dalam paradigma Islam, kebutuhan akan pendidikan lebih mendasar daripada kebutuhan pangan. Oleh karenanya, wakaf menjadi salah satu solusi dalam melahirkan pendidikan berkualitas.
Wakaf pendidikan adalah sejumlah harta yang diwakafkan untuk kegiatan pendidikan yang berupa pembangunan sarana dan prasarana sekolah serta memastikan anak-anak usia sekolah mendapatkan pendidikan layak meskipun jauh dari akses pendidikan dengan melalui wakaf uang ataupun wakaf melalui uang.
WAKAF KESEHATAN
Sebagaimana pendidikan, kesehatan merupakan kebutuhan primer setiap orang sehingga harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi, atau badan hukum) untuk bidang kesehatan. Misalnya membangun klinik, rumah sakit dan menyediakan perlengkapannya, menyediakan alat-alat kesehatan yang diperlukan ketika terjadi penyebaran penyakit atau wabah, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada orang sakit, dan memberikan bantuan biayanya.
WAKAF EKONOMI
Wakaf merupakan salah satu potensi sumber dana umat yang perlu dikembangkan, didayagunakan, dan dikelola secara profesional untuk memperoleh hasil manfaat yang optimal dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mensejahterkan umat.
Oleh karenanya, wakaf yang ditunaikan akan dikembangkan dalam bentuk pembangunan aset wakaf berupa sentra UMKM ataupun dalam sektor pertanian dan peternakan untuk memaksimalkan perolehan deviden yang akan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi umat.
WAKAF PRODUKTIF
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan harta wakaf yang bersumber dari umat, yaitu dengan memproduktifkan harta wakaf tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Harta wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Baitulmaal Muamalat salah satu nadzir wakaf di Indonesia untuk mengelola wakaf secara produktif. Hingga saat ini berbagai program wakaf produktif telah diluncurkan oleh Baitulmaal Muamalat seperti Sentra UMKM, Executive Tahfidz Center, Wakaf Peternakan, Wisata Halal Tourisme, dan program inovasi wakaf lainnya. Program-program tersebut telah menyasar ribuan maukuf alaihi (penerima manfaat) di berbagai provinsi di Indonesia.
WAKAF UANG
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Mekanisme Wakaf Uang sebagai berikut : Wakif (Pewakaf) menyerahkan uangnya untuk diwakafkan kepada Nazhir (Penerima wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank Muamalat sebagai otoritas lembaga keuangan yang sudah memperoleh izin dari pemerintah.
Pemanfaatan wakaf uang tersebut digunakan oleh LWSPWU untuk diproduktifkan/modal atau diimplementasikan secara langsung melalui instrumen keuangan perbankan sesuai prinsip syariah. Yang mana keuntungan (hasilnya) dialokasikan sesuai tujuan wakaf misal bangun masjid, Kampus Perguruan Tinggi, Madrasah/Sekolah atau membiayai operasional Masjid, Madrasah atau Kampus, dan juga untuk program pemberdayaan lainnya.
WAKAF MANFAAT ASURANSI
Wakaf Polis Asuransi Jiwa Syariah adalah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.