Berwakaf, Gak Harus Nunggu Kaya

Bagikan :

Ada sebuah amal atau sedekah yang nilainya multifungsi dan berkesinambungan tanpa terputus meski orang yang melakukannya telah meninggal, biasanya disebut dengan sedekah jariyah. Mendapatkan pahala yang senantiasa mengalir serta mampu memberikan manfaat seluas-luasnya kepada penerima manfaat atau orang yang membutuhkan, umat Muslim mana yang tidak menginginkan hal tersebut? Itulah wakaf atau sedekah jariyah di mana harta yang diwakafkan akan terus mengalirkan pahala sepanjang masa. Bahkan harta tersebut nilainya bisa dimanfaatkan buat membantu secara kemanusiaan.

 

Wakaf sebuah kosa kata yang kini jarang sekali muncul dalam berbagai literasi ataupun pemberitaan. Dan berdasarkan survei Nielsen tahun 2017, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang wakaf. Di tengah generasi gadget seperti sekarang ini mungkin memang tidak menarik banyak orang untuk aware tentang wakaf. Bahkan di sekolah Islam, istilah wakaf ya sampai situ aja. Hanya sampai pada pembelajaran, tapi tidak dengan praktiknya seperti apa. Atau wakaf ya taunya wakaf Masjid atau Sekolah. Atau lebih familiar dengan istilah 3M, masjid, madrasah, dan makam.

 

Dan sering terbentur dengan persepsi masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas tentang aset. Itulah yang menyebabkan orang untuk mengulurkan diri untuk berwakaf karena harus nunggu mapan, kaya dulu, atau punya banyak aset tanah. Lantas, apakah untuk berwakaf sesulit itu? Yakni, harus memiliki harta yang besar untuk bisa diwakafkan? Nyatanya tidak.

 

Wakaf merupakan cara untuk sedekah jariyah dan bisa dilakukan dengan berapa pun besaran nominalnya. Tidak seperti zakat yang memiliki nisab (nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), wakaf tidak mempunyai batasan minimal harta untuk diwakafkan. Wakaf tidak terpaku pada kuantitas nominal harta atau objek wakaf, melainkan pada esensi wakaf itu sendiri yaitu setiap harta yang diwakafkan harus bisa dijaga dan dioptimalkan hingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

 

Umat Muslim bisa berwakaf dengan mudah, salah satunya dengan berwakaf uang maupun wakaf melalui uang. Dua jenis wakaf tersebut memudahkan siapa saja yang ingin berwakaf. Coba kita bayangkan, kalau ada 50 orang menyisihkan masing-masing sepuluh ribu rupiah untuk berwakaf, setiap bulan dikumpulkan, maka akhir tahun sudah berapa yang terkumpul?

 

Misalnya ada 50 orang x Rp 10.000 = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
atau 50 orang x Rp 50.000 = Rp 2.500.000 x 12 bulan = Rp 30.000.000

 

Itu baru 50 orang yang ikut berwakaf tiap bulannya. Bagaimana kalau 3 juta umat Islam di Indonesia yang berpenghasilan 1-2 juta perbulannya mengeluarkan wakaf uang 10 ribu perbulan. Terkumpul potensi wakaf senilai 360 Milyar per tahun!!!  Subhanallah.

 

Karena sifatnya yang likuid, wakaf uang dan wakaf melalui uang mudah diproduktifkan dan akan menjadi kekuatan ekonomi yang menyejahterakan dan memberdayakan umat. Pembeda dasar antara kedua wakaf tersebut hanya terletak pada perwujudan objek (harta) wakafnya.

 

Misal, jika calon wakif berniat berwakaf uang, maka nilai pokok uang tersebut lah yang menjadi objek wakaf. Nominal uang tersebut bernilai tetap dan bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif atau ditempatkan melalui instrumen keuangan perbankan sesuai prinsip syariah. Keuntungannya bisa didistribusikan kepada penerima manfaat. Sementara dengan wakaf melalui uang, uang tersebut akan diwujudkan menjadi objek wakaf tertentu yang ditetapkan oleh wakif.

 

Misalnya wakaf uang, uangnya akan ditempatkan melalui instrumen keuangan perbankan sesuai prinsip syariah. Hasil atau keuntungan dari penempatan dana wakaf tersebut ini akan didistribusikan untuk para mauquf alaih (penerima manfaat). Kalau wakaf melalui uang, bisa diwujudkan ke dalam bentuk wakaf lain sesuai akad wakif dengan nadzir (pengelola wakaf), seperti gedung penghafal Al-Qur’an berlokasi di Yogyakarta yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dan gedung sentra UMKM Tegalwaru – Bogor.

 

Semoga bermanfaat

 

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

sedekah jariyah - ayo wakaf