Aset Wakaf di Sarajevo Dijaga Utuh Tiga Wasiat

Bagikan :

Sarajevo adalah Ibukota Negara Bosnia–Herzegovina, merupakan tempat pertemuan budaya timur dan barat di Eropa. Sebuah kota di Eropa dengan nuansa Islam yang kental. Sarajevo mulai berkembang ketika Turki menjadikannya salah satu propinsinya. Salah satu tokoh yang berpengaruh di Sarajevo ialah Gazi Husrev Beg. Beliau lahir di Serres (saat ini Yunani), ayahnya bernama Ferhad Bey, seorang Bosnia. Sedangkan ibunya seorang putri Usmani, Seljuka. Yang juga merupakan seorang putri dari Sultan Bayezid II. Sehingga Gazi Husrev Beg merupakan seorang cucu Sultan Turki.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Sarajevo adalah contoh kota yang awalnya didirikan dengan basis pemanfaatan aset wakaf. Adalah Gazi Husrev-Beg (1480 – 1541) yang pada saat itu ditunjuk oleh Kekhalifahan Turki Usmani untuk menjadi Gubernur Bosnia, yang pertama kali mengembangkan kota tersebut muncul menjadi tempat strategis yang berada diantara Istanbul dan Roma. Sejak ditunjuk sebagai gubernur oleh Sultan Sulaiman I pada tanggal 15 September 1521, Gazi Husrev-Beg berupaya untuk menjadikan Bosnia sebagai gerbang untuk memperluas kekuasaan dan pengaruh ajaran Islam di wilayah Balkan, sekaligus menjadikannya sebagai pusat peradaban Islam di Eropa Timur. Kemudian, beliau membangun Sarajevo dengan memanfaatkan tanah yang diwakafkannya.

Sumber: Republika.com

Gazi Husrev-Beg kemudian membuat tiga wasiat yang masing-masing ditulis pada November 1531, Januari 1537, dan November 1537. Tiga wasiat yang dituliskan beliau diantaranya, wakaf masjid, wakaf dapur umum bagi kaum miskin, dan wakaf madrasah. Wasiat ini yang menjaga aset peninggalan wakaf sehingga tetap terawat hingga kini. Dalam tiga wasiat tersebut yang pertama ialah dibangun Masjid sebagai pusat kegiatan keummatan dan kenegaraan. Masjid ini diberi nama masjid Gazi Husrev-Beg dan menjadi Masjid yang terkenal serta tertua di Sarajevo. Masjid yang didirikan sekitar tahun 1530 an ini terkadang juga dikenal dengan nama Masjid Gazi Husref Beg Dzamiya, Begova Dzamiya, bahkan sering kali disingkat dengan nama masjid Beg’s saja. Masjid ini berdiri megah dan kokoh dengan sentuhan gaya Emperium Usmaniyah. Saat ini, kemegahan masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah umat muslim di sana tetapi juga menjadi salah satu tempat wisata religi serta objek wisata sejarah utama di Kota Sarajevo.

Selain Masjid dalam wasiat tersebut yang kedua ialah dibangunnya madrasah, perpustakaan, dan fasilitas umum. Sekolah dan perpustakaan itu dibangun sekitar tahun 1537. Madrasah yang dibangun dikembangkan mejadi salah satu pusat pendidikan dasar dan menengah di Sarajevo, dan mendorong lahirnya Sarajevo University hingga saat ini. Adapun perpustakaanya saat ini memiliki koleksi manuskrip Islam yang termasuk terbanyak di dunia. Koleksi perpustakaan Gazi Husrev Beg sekarang mencakup 100 ribu unit. Meliputi manuskrip, buku-buku cetak, majalah, dan bermacam arsip dokumen. Ditulis dalam bahasa Arab, Persia, Bosnia, dan bahasa Eropa lainnya. Ketika Perang Bosnia terjadi, koleksi perpustakaan ini terjaga. Sebab isi perpustakaan dipindah ke tempat rahasia. Bahkan sempat dipindah beberapa kali.

Melengkapi bangunan masjid dan pusat pendidikan, pasar juga dibangun guna menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Hingga saat ini pasar masih beroperasi di kawasan yang dikenal dengan nama Old Town of Sarajevo. Ketiga fasilitas tersebut dibangun di atas aset yang diwakafkan Gazi Husrev-Beg, sehingga tidak dapat dibayangkan betapa dahsyatnya aliran pahala kepadanya hingga saat ini.

Mari kita bersama mendukung gerakan wakaf untuk membesarkan umat dengan wakaf produktif. Mulai dari 20 ribu rupiah Sobat Derma Baitulmaal Muamalat bisa berwakaf melalui rekening:

Bank Muamalat 3400.999.999
Bank Syariah Indonesia 716.0222.225

An. Baitulmaal Muamalat/ BMM Wakaf

Sumber:

  1. Beik IS. 2015. Sarajevo danWakaf Produktif. Jurnal Ekonomi Islam Republika.
  2. https://www.keluargapelancong.net/wakaf-gazi-husrev-bey-di-sarajevo/
  3. Imam Sobari et al. Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo.
  4. Faishal Haq. Hukum Perwakafan di Indonesia.
  5. Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti. Ekonomi Pembangunan Syariah.

Lengkapi amalan dengan berwakaf secara online lewat Ayowakaf. Caranya, klik gambar di bawah ini!

cara pengelolaan wakaf